KPPU Selidiki Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Bisnis AC AUX
Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah menyelidiki dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan bisnis penjualan pendingin udara (AC) merek AUX. Investigasi ini mencakup sejumlah perusahaan asing yang terafiliasi dengan AUX Group yang berasal dari China.
Proses penyelidikan yang dimulai sejak tahun 2024 kini telah mencapai tahap pemberkasan, yang berarti investigasi resmi telah selesai dan siap untuk dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Hal ini diumumkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, pada 5 Juli 2025.
Kronologi Kasus AC AUX
Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak utama yang menjadi Terlapor, yaitu Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). Ketiga perusahaan ini memiliki peran penting dalam rantai produksi dan distribusi produk HVAC (heating, ventilation, and air conditioning) di Indonesia.
AUX Electric merupakan anak perusahaan utama dari AUX Group yang fokus pada pengembangan dan penjualan sistem pendingin udara. Sementara itu, AUX Exim bertanggung jawab atas kegiatan ekspor-impor produk AUX. Distribusi produk AUX di Indonesia dikelola oleh TCHS, yang saat ini berfungsi sebagai distributor eksklusif.
Kasus ini berawal dari pemutusan kerja sama sepihak oleh AUX Exim terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang telah menjadi agen tunggal resmi AC AUX di Indonesia selama 20 tahun. Pemutusan ini diklaim terjadi akibat ketidakcapaiannya target penjualan dan masalah pembayaran sejumlah pesanan unit serta suku cadang.
Namun, PT BEST membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua kewajiban yang diatur dalam perjanjian. Pemutusan kerja sama ini kemudian diikuti dengan pengalihan distribusi kepada TCHS.
KPPU menduga bahwa tindakan pemutusan kerja sama ini dapat menjadi indikasi penguasaan pasar yang tidak wajar atau perjanjian yang menciptakan hambatan dalam persaingan. Selain itu, KPPU juga menemukan adanya dugaan persekongkolan untuk mendapatkan informasi rahasia milik PT BEST yang melibatkan para Terlapor.




