LPSK Temukan Korban TPPO di Maumere Asal Jabar yang Masih di Bawah Umur
Latar News - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat di Kabupaten Sikka yang masih di bawah umur, sementara total ada 13 korban yang teridentifikasi.
Awal Kejadian
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan, di antara 13 korban TPPO tersebut, satu orang masih berstatus anak di bawah umur. Penemuan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di NTT dan penguatan peran LPSK di daerah.
Perkembangan
Tim LPSK telah melakukan pendampingan terhadap 13 korban yang berasal dari Kota Maumere, Kabupaten Sikka, yang kini telah mendapatkan perlindungan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jawa Barat. Proses identifikasi dilakukan dengan melibatkan perwakilan kantor LPSK di NTT pada pekan lalu. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka juga telah menetapkan dua tersangka, yakni suami istri yang merupakan pemilik Eltras Cafe, Bar, dan Karaoke, dengan inisial YGC dan MAR, setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Kondisi Terakhir
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Senin lalu. Penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan, melaksanakan pemeriksaan, dan menyusun berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan. Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 455 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 20 huruf a dan c UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.




