Marta, Bandar Sabu dari Mojokerto, Hadapi Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Sumber Foto: Radar Mojokerto
Asal Perkara

Marta, Bandar Sabu dari Mojokerto, Hadapi Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Kabupaten Mojokerto - Marta Marianto, seorang bandar sabu berusia 43 tahun asal Desa Kenanten, Kecamatan Puri, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada tanggal 10 Februari 2026. Ia diadili terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan selama menjalankan bisnis ilegalnya.

Dalam proses hukum ini, jaksa telah menyita sejumlah barang bukti dari Marta, termasuk tiga mobil, dua sepeda motor gede (moge), satu ponsel canggih, serta uang tunai yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut diperoleh dari kegiatan kriminalnya yang berlangsung dari tahun 2023 hingga Oktober 2024, meskipun ia berada di balik jeruji besi penjara.

Sidang perdana dengan nomor perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Mjk ini akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Menurut informasi dari Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, sidang tersebut dijadwalkan untuk hari ini.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh jaksa, total nilai barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Rincian barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp 530 juta
  • Mobil Mitsubishi Xpander hitam dengan nomor polisi L 1438 FD
  • Mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi S 1716 QK
  • Mobil pikap hitam dengan nomor polisi S 9371 NE
  • Dua sepeda motor: Kawasaki Ninja merah dengan nomor polisi N 6705 IS dan motor trail Kawasaki KLX merah-hitam dengan nomor polisi S 4617 NBY
  • Satu unit iPhone 14 Pro Max

Jaksa mengungkapkan bahwa Marta mengendalikan bisnis sabu ini dari dalam Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas II-B Lamongan, dan Lapas Kelas II-B Mojokerto, dengan nilai transaksi yang sangat tinggi, mencapai Rp 2 miliar per bulan dan melibatkan pengedaran sabu sebanyak 1 hingga 2 kilogram.

Atas tindakannya, Marta dijerat dengan Pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal-pasal terkait peredaran narkotika yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.