Nyonya N, 'Ratu Narkoba' Bireuen, Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
BIREUEN – Seorang perempuan yang dikenal dengan julukan 'Ratu Narkoba', Nyonya N, warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen, menghadapi tuntutan berat dalam dua perkara hukum yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Senin pagi, 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Nyonya N dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan dikenakan subsider penjara selama enam bulan.
JPU juga mengusulkan agar aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa, yang tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar, dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut termasuk kendaraan roda empat merek Toyota Alphard tahun 2022 dan Honda CR-Z tahun 2015, serta beberapa barang bermerek lainnya, rekening bank, dan sejumlah properti.
Detail Aset yang Dirampas
- Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen.
- Satu unit tempat pencucian mobil di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
- Satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Juli.
- Satu bidang tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia Juli, Bireuen.
- Dua bidang tanah di Desa Asan, Aceh Utara.
- Sebidang tanah di Kabupaten Aceh Besar.
H Munawal Hadi, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan terdakwa sebelumnya. Selain tuntutan pidana, jika terdapat putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum, maka akan diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025 yang dikeluarkan pada 7 Mei 2025.
Penasihat hukum Nyonya N mengonfirmasi bahwa mereka akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya. Proses hukum terkait dugaan keterlibatan terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu juga masih berjalan.




