Pemeriksaan Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana Siluman
MATARAM — Kasus dugaan korupsi dana yang dikenal sebagai "dana siluman" di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin terungkap. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil empat anggota DPRD untuk diperiksa sebagai bagian dari penyidikan yang lebih mendalam.
Keempat legislator yang diperiksa adalah Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman, dan Suhaimi. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB. Muh Zulkifli Said, Aspidsus Kejati NTB, mengonfirmasi pemanggilan ini dan menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mendalami aliran serta penggunaan dana yang disebut sebagai dana siluman.
"Benar, hari ini empat anggota DPRD NTB kami periksa dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana siluman," ujar Zulkifli.
Abdul Rahim, salah satu anggota DPRD yang diperiksa, membantah bahwa istilah dana siluman tepat digunakan. Ia mengklaim bahwa dana tersebut adalah bagian dari dana direktif Gubernur NTB yang ditujukan untuk mendukung program "Desa Berdaya". "Ini bukan dana siluman, bukan pula dana pokir. Ini murni dana direktif Gubernur NTB untuk mendukung visi-misi pembangunan desa," tegasnya setelah pemeriksaan.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan bahwa terdapat sekitar 10 paket program dengan total nilai mencapai Rp2 miliar, di mana setiap paket bernilai Rp200 juta dan telah tercatat dalam dokumen By Name By Address (BNBA). Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana tersebut.
"Saya merasa heran ketika anggota dewan lainnya mendapatkan tawaran 'bantuan' tersebut. Menurut aturan, anggota dewan baru seharusnya menerima dana pokir di APBD Perubahan 2025," kata Rahim.
Selama pemeriksaan, Rahim mengaku ditanya sekitar 15 pertanyaan, sebagian besar berkaitan dengan mekanisme pengusulan dan pelaksanaan program. Ia memberikan apresiasi kepada Kejati NTB atas konsistensi dalam penanganan kasus ini.
"Saya apresiasi langkah kejaksaan, karena pengusutan kasus ini berjalan on the track," ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya telah menerima pengembalian uang senilai Rp1,8 miliar dari sejumlah anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain anggota dewan, pimpinan DPRD serta beberapa pejabat di Pemerintah Provinsi NTB juga telah diperiksa.
Kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Dengan pemeriksaan yang berlangsung, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejati, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan uang rakyat miliaran rupiah ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, juga dipanggil terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan beberapa anggota dewan baru. Isvie menegaskan bahwa ia tidak mengetahui rincian masalah tersebut karena tidak melalui mekanisme resmi lembaga DPRD.
"Saya tidak tahu karena hal ini tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan. Jadi kalau saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu. Sebagai ketua DPRD, saya paham batasan tugas dan tanggung jawab saya," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai sumber uang gratifikasi yang diduga berasal dari kontraktor, Isvie menegaskan bahwa ia tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut. Ia berharap kasus ini segera tuntas dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan terhadap Baiq Isvie Rupaeda menambah daftar panjang saksi yang telah dipanggil dalam pengusutan dugaan gratifikasi dana siluman di DPRD NTB. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.




