Pemprov Papua Tengah Prioritaskan Pengisian Data MyASN untuk Reformasi Birokrasi
Nabire (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjadikan pengisian data platform MyASN sebagai prioritas dalam pembenahan birokrasi guna mewujudkan tertib administrasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Penjabat Sekda Provinsi Papua Tengah Silwanus Sumule di Nabire, Rabu, mengatakan kewajiban pengisian MyASN merupakan kebijakan nasional dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus diikuti seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sekarang sistem birokrasi sudah berubah dan lebih diperketat, sehingga kami mendorong seluruh pejabat merapikan data melalui MyASN agar administrasi kepegawaian tertata dengan baik,” katanya.
Ia menjelaskan MyASN berfungsi sebagai portal mandiri yang memudahkan ASN mengelola profil kepegawaian secara digital, mulai dari pemutakhiran data, pemantauan layanan kenaikan pangkat, pensiun, hingga dokumen keputusan kepegawaian.
Menurut dia, sistem pendataan ASN saat ini tidak lagi dilakukan secara manual melainkan berbasis daring sehingga seluruh riwayat jabatan, pangkat, dan perubahan data dapat terekam secara terintegrasi.
Sebagai upaya percepatan, sekretaris OPD diminta segera mengumpulkan dokumen kepegawaian dan menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diinput ke dalam sistem MyASN.
“Saya berharap dalam beberapa hari ke depan seluruh ASN sudah mengisi MyASN. Jika tidak, akan berdampak pada layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat maupun pensiun karena data tidak jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah Denci Meri Nawipa mengatakan jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah saat ini sekitar 2.300 orang, dengan 1.800 ASN di antaranya telah mengisi data MyASN.
Selain percepatan pengisian MyASN, pemerintah provinsi juga meminta seluruh pejabat mempelajari Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah berjalan optimal.
“Di dalam SOTK sudah jelas tugas masing-masing, sehingga harus dipelajari dan dilaksanakan dengan baik,” katanya.




