Pemprov Sulawesi Barat Klarifikasi Isu Terkait 95 ASN Nonjob
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan klarifikasi mengenai isu yang menyebutkan adanya 95 aparatur sipil negara (ASN) yang nonjob akibat mutasi. Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sulbar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.
Kepala BKPSDM Sulbar, Herdin Ismail, menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan hanya melibatkan 55 pejabat administrator. Selain itu, ada dua pejabat fungsional yang naik ke jenjang madya, satu ASN yang telah pensiun, dan satu ASN lainnya yang pindah instansi.
"Jumlah yang dimutasi hanya 55 pejabat administrator," kata Herdin dalam keterangan pers pada Sabtu (11/4/2026).
Strategi Peningkatan Kinerja
Herdin menambahkan bahwa kebijakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dilaksanakan dengan pertimbangan strategis untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi. Namun, kebijakan ini juga berdampak pada penangguhan sementara layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengakibatkan pemblokiran akses ke sistem ASN Digital.
Pemerintah Provinsi Sulbar terus melakukan koordinasi dengan BKN untuk memulihkan layanan tersebut. "Kami terus berkoordinasi agar akses sistem ASN Digital dapat dibuka kembali," ujarnya.
Upaya Mitigasi
Upaya mitigasi terhadap ASN yang terdampak juga telah dilakukan, termasuk melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Sebelumnya, Pemprov Sulbar bersama Sekretaris Daerah Junda Maulana telah melakukan pertemuan dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk membahas masalah ini.




