Pendeta Dedi Saputra Ditahan sebagai Tersangka Penistaan Agama di Aceh
Sumber Foto: Komparatif.ID
Asal Perkara

Pendeta Dedi Saputra Ditahan sebagai Tersangka Penistaan Agama di Aceh

Banda Aceh – Pendeta Dedi Saputra, yang berasal dari Aceh, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Saat ini, ia sedang ditahan di Markas Polda Aceh untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini.

Dedi Saputra ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, yang terdaftar pada tanggal 18 November 2025. Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa dari Aceh Utara yang merasa tersinggung oleh pernyataan Dedi di media sosial.

Sebelum ditangkap, Dedi Saputra diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin oleh Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, Dedi berhasil diamankan oleh tim bersama Polres Bengkayang dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah itu, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video yang berujung pada penetapan Dedi Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Pada tanggal 19 Februari 2026, Dedi dibawa kembali ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan. Dedi kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.

Sebelum penangkapannya, Dedi Saputra ditangkap di Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang, Kalimantan Barat. Saat itu, ia sedang dalam perjalanan bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Kendaraan mereka dihentikan, dan Dedi dibawa untuk proses hukum lebih lanjut, sementara istrinya diminta untuk melanjutkan perjalanan.

Dalam sebuah video yang dirilis pada 19 Februari 2026, Dedi Saputra, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh, termasuk ulama dan teungku. Ia mengakui bahwa beberapa pernyataannya di akun TikTok @tersadarkan5758 telah menimbulkan kegaduhan. Dalam video tersebut, ia juga menyatakan niat untuk menghapus semua kontennya di media sosial dan tidak akan lagi aktif di platform tersebut.