Pengakuan Haji Andi: Penyerahan Uang Miliaran untuk Memuluskan Pembahasan Anggaran di Jambi
Sumber Foto: Bekabar.id
Asal Perkara

Pengakuan Haji Andi: Penyerahan Uang Miliaran untuk Memuluskan Pembahasan Anggaran di Jambi

BEKABAR.ID, JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan suap ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 30 September 2025. Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan kesaksian dari Direktur PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya, yang merupakan pengusaha asal Kerinci dan terlibat dalam kasus ini.

Andi Putra Wijaya hadir untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Suliyanti, anggota DPRD Provinsi Jambi. Di hadapan majelis hakim, Andi secara terbuka mengaku bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1,125 miliar untuk memperlancar proses pembahasan anggaran di DPRD. Uang tersebut, menurut Andi, diserahkan melalui kakaknya, Dedi Masyuni, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Katanya (Dedi Masyuni, red) untuk mengurus DPRD. Saya bantu sebanyak Rp 1.125.000.000," jelas Andi di persidangan. Ia menambahkan, dana tersebut berasal langsung dari perusahaan yang ia kelola dan diserahkan oleh Dedi Masyuni kepada Muhammad Imanuddin alias Iim, seorang kontraktor yang dikenal dekat dengan mantan Gubernur Jambi.

Andi menyatakan bahwa setelah penyerahan uang, Dedi memberitahunya bahwa dana tersebut telah sampai ke Iim. Meski tidak mengenal langsung Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang telah divonis dalam kasus serupa, Andi mengaku mengenal beberapa individu penting dalam kasus ini, termasuk Dody Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR, dan Apif Firmansyah, mantan ajudan Zumi Zola.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Suliyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi. Suliyanti adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017, di mana 12 orang ditangkap di Jambi dan empat lainnya diamankan di Jakarta. KPK menemukan bahwa sejumlah pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang "ketok palu" RAPBD tahun 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar. Uang tersebut kemudian diterima oleh anggota DPRD Jambi dengan nominal yang bervariasi, disesuaikan dengan posisi mereka, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang. Paut juga mendapatkan sejumlah proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Jambi atas inisiatif Zumi Zola.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.