Pengungkapan Kasus Narkoba Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga yang bekerja untuk anggota Polri, Brigadir Kepala IR dan istrinya, AN.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram ditemukan di rumah pribadi Brigadir Kepala IR. Penemuan tersebut memicu pengembangan kasus yang lebih lanjut.
Setelah melakukan tes urine, AKP Malaungi, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi. Selanjutnya, penyidik menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu seberat 488,496 gram di ruang kerja dan rumah dinas AKP Malaungi. Hal ini menyebabkan Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan memberhentikannya tidak dengan hormat.
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga telah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sejak Agustus 2025. Didik diduga mendapatkan sabu dan narkotika lainnya dari seorang bandar berinisial E melalui perantara AKP Malaungi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 13 Februari 2026, Bareskrim Polri menggelar perkara yang berujung pada penetapan status tersangka bagi Didik. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penangkapan Didik dilaksanakan oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, di mana penyidik mendapati koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotika.
Koper tersebut ditemukan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten, yang berisi 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine.
Didik kini menghadapi dakwaan berdasarkan pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyidik juga masih mendalami peran dan keterlibatan Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afrina, dalam kasus ini.




