Pengungkapan Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jawa Barat ke Singapura
JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah berhasil membongkar kasus perdagangan bayi yang melibatkan 25 bayi asal Jawa Barat ke Singapura. Dalam pengungkapan ini, penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan bayi internasional.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan penculikan anak pada 23 April 2025. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua salah satu korban yang bernama DH. Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, penyelidikan lanjutan mengindikasikan adanya praktik perdagangan bayi yang dilakukan sindikat tersebut.
Kronologi Kasus
Kronologi kasus ini dimulai ketika tersangka AF, seorang anggota sindikat, melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook. Pada 3 April 2025, orang tua korban DH bergabung dalam grup “Adopsi Harapan Amanah” di Facebook. Satu hari kemudian, DH menemukan sebuah postingan yang menawarkan kemudahan dalam mencari bayi untuk diadopsi.
Dari total 25 bayi yang menjadi korban, sebanyak 15 bayi telah dijual secara ilegal ke Singapura, sementara 6 bayi berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian. Namun, 4 bayi lainnya masih dalam pencarian karena ditolak oleh imigrasi Singapura saat hendak dibawa ke negara tersebut.
Penangkapan Tersangka
Dalam operasi ini, 13 tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi, termasuk Bandung, Jakarta, dan Pontianak. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya adalah perempuan, dan satu pria. Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan tiga orang sebagai buronan yang saat ini masih dalam pencarian.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap lebih lanjut jaringan perdagangan bayi ini dan mencari keberadaan 4 bayi yang masih hilang. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak sosial dan emosional yang ditimbulkan bagi anak-anak dan keluarga yang terlibat.




