Pengusaha Jakarta Barat Jadi Tersangka Kesembilan Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi
Latar News - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Hendra Gunawan T Wijaya, seorang pengusaha asal Jakarta Barat dan Direktur PT Hensan Andalas Putera, sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kontrol utama dan AVR di PLTA Musi Kepahiang.
Awal Kejadian
Kasus ini berawal dari dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh Hendra Gunawan T Wijaya bersama pihak lain untuk mengatur harga penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi. Penawaran harga yang diajukan kepada PT PLN (Persero) UIK SBS Palembang sebesar Rp29.400.000.000,- (sebelum PPn 11%) menjadi acuan nilai kontrak senilai Rp32.079.000.000,- (setelah PPn 11%) oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan.
Modus Dugaan Korupsi
Dari penjelasan Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, terungkap bahwa harga riil penjualan dari PT Yokogawa Indonesia ke PT Hensan Andalas Putera adalah Rp15.525.000.000,- (sebelum PPn 11%). Rangkaian perbuatan ini mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara dan keuntungan tidak wajar sebesar Rp11.667.250.000,- (sebelum PPn 11%) kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera. Keuntungan tersebut berasal dari mark up harga yang melebihi 10% yang telah ditentukan oleh pihak tertentu.
Kondisi Terakhir
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini, yang kini sudah dalam proses penahanan.




