Pengusaha Sawit dari Bangka Belitung Terjerat Kasus Korupsi di Musi Rawas
Sumber Foto: Mattanews.co
Asal Perkara

Pengusaha Sawit dari Bangka Belitung Terjerat Kasus Korupsi di Musi Rawas

PALEMBANG – Sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan kelapa sawit, berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (12/6/2025). Lima orang terdakwa, termasuk Effendy Suyono alias Afen, pengusaha sawit terkemuka asal Bangka Belitung dan mantan Direktur PT. Dapo Agro Makmur (PT.DAM), hadir dalam sidang tersebut.

Terdakwa Afen terlihat berbeda dari keempat terdakwa lainnya dan tampak menghindari perhatian media dengan mengenakan topi dan masker. Ia buru-buru meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan yang telah menunggu, sementara keberadaannya dijaga ketat oleh sejumlah pria yang diduga sebagai bodyguard pribadinya.

Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa lainnya, yaitu Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Musi Rawas; Saiful Ibna, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013; Amrullah, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011; dan Bachtiar, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar dakwaannya menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi. Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 61 miliar.

Modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa meliputi penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen SPH untuk penguasaan lebih dari 5.900 hektare lahan, sebagian besar dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang seharusnya tidak dapat dialihfungsikan.

Pengajuan izin dilakukan melalui cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi. Setelah mendengarkan pembacaan amar dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibahas pada sidang mendatang.

Imam Murtadlo, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas, menjelaskan bahwa kelima terdakwa, termasuk Afen, disangkakan berdasarkan Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu terdakwa, Bachtiar, juga dikenakan pasal terkait gratifikasi.

Penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit menunjukkan total kerugian sebesar Rp 121 miliar, sedangkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian yang diterapkan dalam dakwaan adalah sebesar Rp 61 miliar lebih.