Penolakan Eksepsi Terdakwa Kasus Perdagangan Orang di PN Surabaya
Sumber Foto: Bangsaonline.com
Asal Perkara

Penolakan Eksepsi Terdakwa Kasus Perdagangan Orang di PN Surabaya

Surabaya, 14 Juli 2025 - Sidang lanjutan kasus perdagangan orang dan keimigrasian di Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar, dengan terdakwa Bakhat Bahadur BK dan Satyam Kumar yang merupakan warga negara Nepal, serta Lia Taniati. Pada sidang kali ini, agenda yang dibahas adalah jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan jawaban atas eksepsi tersebut di Ruang Sari 1 pengadilan. Dalam sidang ini, para terdakwa didampingi oleh Abas Saher, penerjemah dari Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

JPU Siska Chistiani menyatakan penolakan terhadap semua eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. "Dengan ini Yang Mulia saya menolak semua eksepsi yang diajukan," ujar JPU dalam sidang tersebut.

Setelah mendengarkan jawaban JPU, kedua terdakwa menerima penolakan tersebut dan tetap pada posisi eksepsinya. "Keduanya mengatakan tidak apa-apa meski ditolak," kata Abas, penerjemah yang mendampingi terdakwa.

Abas juga menjelaskan mengenai putusan sela kepada terdakwa, karena mereka tidak memahami konsep tersebut. Hal ini disebabkan oleh sistem hukum di Nepal yang tidak mengenal istilah putusan sela. Namun, setelah penjelasan diberikan, kedua terdakwa dapat memahami isi putusan sela yang dibacakan dalam sidang.