Penyanyi Indonesian Idol Ditangkap Terkait Kasus Asusila Anak di Belu
Kupang (ANTARA) - Penyanyi yang dikenal sebagai jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang akrab disapa Piche Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila anak di Atambua, Belu, oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai bahwa telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 81 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Kapolres juga menyampaikan bahwa selain Piche Kota, dua rekannya yang berinisial RK dan RM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penanganan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan pada 13 Januari 2026.
Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.
Penyidik menekankan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara diharapkan mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta menjadi bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, penyidik berencana untuk memanggil tersangka RS dan Piche Kota untuk kepentingan penyidikan. Untuk tersangka RM, penyidik akan melakukan penangkapan karena dianggap tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Setelah semua tahapan penyidikan dilaksanakan, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan. Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan perlindungan hak korban dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.




