Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Terkait Kasus Rokok Ilegal di Bangkalan
Sumber Foto: KabarBaik.co
Asal Perkara

Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang Terkait Kasus Rokok Ilegal di Bangkalan

Latar News - Sebuah kasus penyekapan menimpa Anjar Andrianto, 29, beserta istri dan putrinya yang merupakan warga Jombang. Penyekapan ini diduga terkait utang Rp 25 juta yang harus dibayar Anjar kepada seorang perempuan berinisial NH.

Awal Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika Anjar diminta oleh NH untuk mengirim rokok dari Bangkalan, Madura, ke Cirebon, Jawa Barat. Rokok yang dikirim sebagian tidak dilengkapi pita cukai. Setibanya di Cirebon, truk berisi rokok senilai sekitar Rp 90 juta itu dihadang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM, sehingga Anjar menyerahkan seluruh muatan tersebut untuk menghindari masalah hukum. NH kemudian menagih Anjar untuk mengganti kerugian, di mana Anjar telah membayar Rp 70 juta, tetapi masih menyisakan utang Rp 25 juta yang terus ditagih.

Perkembangan

Pada Minggu, 1 Maret, sekitar pukul 03.00 WIB, lima pelaku mendatangi rumah Anjar di Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang, dan membawa paksa Anjar beserta keluarganya ke Bangkalan. Mereka disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu pelaku di Desa Keleyan, Kecamatan Socah. Selama penyekapan, Anjar diminta menghubungi keluarganya untuk menyiapkan uang tebusan. Dalam situasi berbahaya, Anjar berhasil menghubungi layanan darurat 110, yang kemudian mengirimkan petugas kepolisian ke lokasi. Saat polisi tiba, para pelaku telah melarikan diri, namun Anjar dan keluarganya berhasil diselamatkan.

Kondisi Terakhir

Anjar mengalami luka di tangan yang diduga akibat kontak fisik saat diculik, sementara istri dan anaknya mengalami trauma. Saat ini, dua pelaku, Moh Zehri dan Bahar, telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang, dengan pasal yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tiga pelaku lainnya, termasuk NH, masih dalam pencarian pihak kepolisian.