Penyidik Tetapkan Jebolan Indonesian Idol 2025 sebagai Tersangka Pemerkosaan di NTT
KUPANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua.
Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada 19 Februari 2026. Selain Piche, dua orang rekannya, Roy Mali dan Rival, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Proses Penanganan Kasus
Menurut AKBP Gede, penetapan status tersangka dilakukan setelah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang sah, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, serta bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
- Proses hukum akan berlanjut dengan memperhatikan hak-hak korban yang masih di bawah umur.
- Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapatkan asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.
Kronologi Kejadian
Kejadian pemerkosaan terhadap siswi berinisial AC (16) terjadi di salah satu hotel di Atambua pada 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, ketiga tersangka disebutkan, dan saat ini semuanya telah berstatus tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan pengawasan dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.




