Penyitaan Uang Hasil Korupsi Terbesar dalam Sejarah Kejaksaan Agung: Rp 11,8 Triliun
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencatat penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dengan jumlah fantastis, mencapai Rp 11,8 triliun. Penyitaan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah Kejagung, terkait dengan kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) pada periode 2021-2022 yang melibatkan korporasi Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang yang disita berjumlah Rp 11.880.351.802.619. Penyitaan ini merupakan hasil dari tindakan korupsi terkait pemberian fasilitas CPO dan turunannya oleh para terdakwa yang berasal dari lima perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
Detail Penyitaan dan Sumber Uang
Kelima perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Sutikno menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengembalikan sejumlah uang yang menjadi kerugian negara.
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78
Uang hasil sitaan kini disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Agung di Bank Mandiri, dan penyitaan tersebut dilakukan dengan izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Harapan untuk Perusahaan Lain
Sutikno juga menyampaikan harapan agar dua perusahaan lainnya, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, segera mengambil langkah serupa dalam mengembalikan kerugian negara. Permata Hijau Group masih memiliki kewajiban sebesar Rp 937,6 miliar, sementara Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun.
"Kami berharap mereka akan mengembalikan secara utuh seperti yang dilakukan oleh Wilmar," ungkap Sutikno.
Sejarah Penyitaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan uang ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penyitaan yang pernah dilakukan oleh Kejagung. Uang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers, dengan tumpukan uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dalam jumlah masing-masing Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, selain Wilmar Group, juga terdapat dua grup lainnya yang dijerat, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Pengadilan sebelumnya menilai bahwa tindakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp 12,3 triliun.
Saat ini, Kejagung sedang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan yang membebaskan para terdakwa dalam kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.




