Perempuan Inisial TR Resmi Menjadi Tersangka di Balik Kasus Kematian Nizam Safei, Bocah 12 Tahun Asal Sukabumi
Latar News - Polres Sukabumi, Jawa Barat, telah menetapkan perempuan berinisial TR sebagai tersangka dalam kasus kematian Nizam Safei, bocah 12 tahun asal Kecamatan Jampangkulon Sukabumi, yang meninggal secara tragis. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Awal Kejadian
Nizam Safei dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya, TR. Menurut keterangan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, penganiayaan terhadap korban diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, pada 4 November 2024, terdapat laporan serupa mengenai tindakan penganiayaan oleh TR, namun perkara tersebut berujung pada perdamaian.
Perkembangan
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pola kekerasan yang dialami Nizam berlangsung sejak 2023 dengan bentuk kekerasan yang berulang, termasuk tindakan dijewer, dicakar, dan ditampar. Ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, menjadi pihak yang melaporkan adanya perlakuan kasar terhadap anaknya oleh TR dan anak angkatnya. Sebagai langkah pencegahan, Anwar memutuskan untuk menyekolahkan Nizam di Pondok Pesantren.
Kondisi Terakhir
Polres Sukabumi terus mendalami kasus ini sebagai fokus penyidikan, mengingat adanya laporan sebelumnya dan indikasi bahwa kekerasan telah berlangsung dalam waktu yang lama.




