Perkawinan Siri di Probolinggo Masih Marak, PA Kraksaan Terima 62 Perkara Asal-usul Anak hingga September 2024
Praktik perkawinan siri atau perkawinan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) masih banyak ditemukan di Kabupaten Probolinggo. Kondisi ini tercermin dari banyaknya permohonan penetapan asal-usul anak yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga September 2024, pihaknya menerima total 62 perkara asal-usul anak. Dari jumlah tersebut, 61 perkara telah diputus.
Dampak hukum dan administrasi
Faruq menjelaskan, perkawinan siri memiliki dampak hukum dan administrasi kependudukan. Dampak itu mencakup hak dan kewajiban pasangan, serta berpengaruh pada administrasi anak.
Menurutnya, anak yang lahir dari perkawinan siri belum diakui secara sah oleh hukum. Karena itu, diperlukan penetapan atau pengesahan asal-usul anak melalui pengadilan.
"Asal-usul anak yang jelas mempengaruhi sistem pencatatan administrasi kependudukan yang berlaku," kata Faruq.
Permohonan diajukan untuk memperjelas status anak
Seluruh perkara yang diajukan, kata Faruq, merupakan permohonan dari orang tua untuk memperjelas status anak. Hal ini mencakup penegasan status perkawinan yang sebelumnya telah terjadi, serta kejelasan nama kedua orang tua kandung.
Faruq menambahkan, administrasi kependudukan pada anak membutuhkan data yang valid. Karena itu, status pernikahan orang tua dan identitas kedua orang tua kandung harus jelas.
"Administrasi kependudukan pada anak memerlukan data yang valid. Sehingga status pernikahan orang tua, serta nama kedua orang tua kandung harus jelas," ujarnya.




