PN Bajawa Batalkan Dakwaan JPU dalam Perkara Daniel Djawa, Terdakwa Diperintahkan Bebas dari Tahanan
Sumber Foto: Dandapala Digital
Asal Perkara

PN Bajawa Batalkan Dakwaan JPU dalam Perkara Daniel Djawa, Terdakwa Diperintahkan Bebas dari Tahanan

Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Nusa Tenggara Timur, memutuskan membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana dengan terdakwa Daniel Djawa alias Dan. Majelis hakim menilai dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Putusan tersebut merupakan respons atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Salah satu keberatan yang disampaikan ialah tidak dicantumkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan, padahal terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menurut majelis hakim, dakwaan semestinya menguraikan peran terdakwa secara jelas agar unsur hukum yang tepat dapat terpenuhi.

Majelis hakim menyatakan, dalam surat dakwaan JPU tidak dicantumkan ketentuan mengenai delik penyertaan, baik dalam bentuk turut serta maupun pembantuan. Hal itu dinilai membuat dakwaan menjadi tidak jelas dan tidak lengkap.

Hakim Soroti Inkonsistensi Rumusan Pasal

Selain soal ketidaklengkapan, majelis hakim juga menemukan inkonsistensi dalam rumusan dakwaan. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, namun uraian dakwaan justru memuat unsur delik yang sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ketidaksesuaian ini dinilai dapat memengaruhi kejelasan dakwaan dan berpotensi merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan.

Keberatan soal Pendampingan Hukum Ditolak

Penasihat hukum terdakwa juga mempersoalkan tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Namun, keberatan tersebut ditolak majelis hakim. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, terdakwa diketahui telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan memahami isi pemeriksaan tanpa keberatan. Dalam berkas juga terlampir surat penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa pada tahap penyidikan.

Berkas Dikembalikan ke JPU, Terdakwa Diperintahkan Bebas

Dengan dikabulkannya eksepsi terkait ketidakcermatan dakwaan, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada JPU. Putusan ini membuat proses persidangan terhadap Daniel Djawa tidak dapat dilanjutkan.

Majelis hakim juga menyebut, sesuai Pasal 156 ayat (3) KUHAP, apabila penuntut umum berkeberatan terhadap putusan tersebut, maka dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.

Karena terdakwa berada dalam tahanan, majelis hakim memerintahkan agar Daniel Djawa dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan.

Permohonan Putusan Bebas dan Pemulihan Hak Ditolak

Di sisi lain, majelis hakim menolak permohonan penasihat hukum agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Hakim menegaskan putusan bebas (vrijspraak) hanya dapat dijatuhkan apabila pengadilan menilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, permohonan tersebut dinilai tidak dapat dikabulkan.

Permohonan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga ditolak. Majelis hakim menyatakan pemulihan hak baru dapat diberikan apabila terdakwa dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena perkara belum memasuki tahap pemeriksaan pokok, permohonan itu ditolak.