Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina
Sumber Foto: Kabar1News.com
Asal Perkara

Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina

Latar News - Polda Bali mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina, bernama IK (28). Dalam pengungkapan ini, tujuh orang tersangka dengan status Red Notice telah ditetapkan.

Awal Kejadian

Kejadian ini mencuat setelah hasil gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di enam lokasi. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan Imigrasi dan Hubinter Polri dalam pengungkapan kasus ini.

Perkembangan

Para tersangka diketahui menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk dua unit mobil yang mengandung bercak darah korban, dua unit sepeda motor milik korban, sembilan unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang menunjukkan keterlibatan para tersangka, serta tiga buah alat pelacak GPS kendaraan.

Kondisi Terakhir

Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.