Polda Bangka Belitung Serahkan Dua Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi ke Kejari Koba
Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menyerahkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Bangka Tengah. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain kedua tersangka, yakni RO (33) dan BU (36), pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit truk dan 480 karung pupuk subsidi dengan total berat mencapai 24 ton.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. "Ya benar. Informasi yang kita terima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Koba," ungkap Fauzan di Mapolda.
Barang bukti yang diserahkan mencakup 24 ton pupuk subsidi dan dua mobil truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut. Barang bukti ini telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Pangkalpinang.
Fauzan menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. "Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 480 karung pada 20 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Koba. Pupuk subsidi tersebut diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan rencananya akan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung. Setelah berhasil diamankan, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.




