Polda Kaltim Mengungkap Kasus Grooming dan Sextortion Terhadap Remaja Swedia, Pelaku Terhindar dari Penuntutan
Balikpapan, 16 Juli 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan kejahatan siber yang melibatkan seorang pemuda asal Balikpapan berinisial AMZ, berusia 20 tahun. AMZ diduga melakukan grooming dan sextortion terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Swedia.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Polda Kaltim, Interpol, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Stockholm. Berdasarkan laporan yang diterima dari otoritas Swedia, pelaku diduga melakukan manipulasi dan ancaman terhadap korban untuk mengirimkan konten bermuatan seksual melalui berbagai platform digital.
Modus Operandi Pelaku
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan bahwa kasus ini berlangsung sejak Juni 2025. AMZ, yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Balikpapan Timur, awalnya menjalin komunikasi dengan korban melalui sebuah permainan online.
Meilki menjelaskan, "Modus pelaku adalah membangun kedekatan dengan korban, lalu mengancam akan menyebarkan foto atau video asusila jika korban tidak menuruti permintaannya, baik berupa konten tambahan maupun permintaan uang."
Penyelidikan dan Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lima akun email, akun di platform Discord, TikTok, ProVox, akun pembayaran PayPal, dua ponsel, dan satu laptop. Selain itu, ditemukan total 30 konten milik korban, yang terdiri dari 10 foto dan 20 video.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, mengungkapkan bahwa hubungan antara AMZ dan korban dimulai sejak Juni 2024. Selama berkomunikasi, pelaku sempat meminta uang sebesar 500 dolar AS, yang setara dengan Rp8,2 juta. Ibu si gadis bahkan sempat mengirimkan 50 dolar AS, sekitar Rp850 ribu, sebagai balasan atas permintaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait keamanan siber dan perlindungan anak di era digital, serta menyoroti pentingnya kolaborasi internasional dalam menangani kejahatan siber.




