Polda Metro Jaya Periksa Ahli Terkait Kasus Pandji Pragiwaksono
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Asal Perkara

Polda Metro Jaya Periksa Ahli Terkait Kasus Pandji Pragiwaksono

JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa saksi ahli sebagai langkah awal dalam menangani kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam materi pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa setelah pengumpulan fakta dirasa cukup, pihak penyelidik akan menggelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi kriteria unsur pidana. “Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” ujarnya pada Senin (9/2/2026).

Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, maka status perkara akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ada unsur pidana yang teridentifikasi, proses penyelidikan akan dihentikan. “Setelah gelar perkara dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah memberikan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya mengenai konten Mens Rea pada Jumat (6/2/2026). Ia menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pihak-pihak yang melaporkannya terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Menurut Pandji, tuduhan yang dialamatkan kepadanya muncul akibat adanya kesalahpahaman terhadap makna dari pernyataannya. “Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti menunjukkan dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya. Saya selalu bersedia untuk dialog,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya untuk duduk bersama dan menyampaikan maksud dari karya seni yang dipertunjukkannya.