Polda NTT Serahkan Berkas Perkara Kasus Perdagangan Manusia Asal China ke Kejaksaan
Sumber Foto: Katantt.com
Asal Perkara

Polda NTT Serahkan Berkas Perkara Kasus Perdagangan Manusia Asal China ke Kejaksaan

Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara kasus perdagangan manusia dengan tersangka He Jin alias Yen Cin, seorang warga negara asing (WNA) asal China, ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penangkapan Tersangka

Tersangka He Jin ditangkap oleh tim Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Yauri Kadiaman pada Rabu, 4 Juni 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang menyasar praktik penyelundupan manusia.

Proses Hukum

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyatakan bahwa pelimpahan berkas ke kejaksaan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Tersangka He Jin dan barang bukti diserahkan oleh tim yang dipimpin oleh Ipda Yosua Atacay kepada Hendrika Beatrix Aprilia Ngape di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Tindak Pidana Perdagangan Manusia

He Jin dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindak pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman lima sampai dengan 15 tahun penjara. Ia diduga sebagai otak dalam operasional penyelundupan tujuh orang WNA China dari pantai Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menuju Australia pada November 2024.

Rincian Kasus

Berdasarkan informasi, tujuh WNA China tersebut sebelumnya dikumpulkan di Bali sebelum diberangkatkan ke Labuhan Bajo menggunakan speedboat fiber. Mereka menginap beberapa hari di Labuhan Bajo sebelum berangkat menuju Australia tanpa pelaporan ke pihak imigrasi. Tersangka diketahui telah melakukan praktik penyelundupan ini sebanyak tiga kali dengan tarif sebesar 5.000 USD per orang.

Penyelidikan dan Bukti

Penyidik Polda NTT melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap alur keberangkatan dan telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut termasuk kapten kapal yang membawa WNA ke Australia, anak buah kapal, dan pengelola hotel tempat para WNA menginap. Berbagai barang bukti, seperti rekening koran, nota penginapan, tiket pesawat, visa on arrival, dan paspor, juga telah disita sebagai bagian dari penyidikan.

Kasus ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi praktik perdagangan manusia yang melibatkan WNA dan mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan.