Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejati NTT
Sumber Foto: Tribrata News
Asal Perkara

Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejati NTT

Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan manusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Tersangka yang diserahkan berinisial Habibur Rahman alias HR (34), warga Kabupaten Sumeneb, Jawa Timur. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan Tahap II.

Perkara Dinyatakan Lengkap

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejati NTT menyatakan berkas perkara atas nama Habibur Rahman lengkap (P21). Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Kejati NTT Nomor: B2737/N.3.1/Etl.1/09/2024 tertanggal 12 September 2024.

Dengan pelimpahan ini, proses persidangan disebut siap dilaksanakan.

Pasal yang Disangkakan

Menurut Ariasandy, Habibur Rahman disangkakan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengembangan dari Perkara Lain

Penangkapan Habibur Rahman merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tiga tersangka lain yang sebelumnya telah diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. Ketiga tersangka tersebut dijatuhi vonis rata-rata tujuh tahun penjara.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga berupaya menyelundupkan lima orang ke Australia, terdiri dari satu warga negara India, satu warga negara Myanmar, dan tiga warga negara Bangladesh.

Barang Bukti yang Diserahkan

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU antara lain:

  • dua unit handphone,
  • satu iPad,
  • lampiran rekening koran Bank BRI,
  • satu lembar cetakan KITAS,
  • bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan terkait kasus tersebut.

Polda NTT menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di wilayah NTT. Habibur Rahman kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang.