Polda NTT Tangkap Manager Perusahaan Terkait Kasus TPPO
Polda NTT Menangani Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bekerja tanpa mengenal hari libur dalam penanganan kasus-kasus TPPO. Setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-79, penyidik berhasil menetapkan dan menahan satu pelaku tambahan dalam kasus ini.
Pemimpin Perusahaan Ditangkap
Pada hari Selasa, 1 Juni 2025, penyidik dari Unit TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTT menangkap Horas Marpaung, seorang manager dari PT Satria Multi Sukses yang berpusat di Kalimantan Barat. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan yang dipimpin oleh AKP Yance Yauri Kadiaman.
Modus Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal
Horas Marpaung ditangkap dengan dugaan terlibat dalam praktik perekrutan tenaga kerja ilegal. Sebelumnya, dua individu lain juga ditangkap dalam kasus yang sama, yaitu AMLB alias Alfons (38) dan AL alias Agus (29). Keduanya ditangkap di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Rekrutmen Calon Tenaga Kerja
Alfons dan Agus ditangkap berdasarkan laporan polisi yang terdaftar pada 6 Juni 2025. Mereka diduga telah merekrut sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari berbagai desa di Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS) antara 11 Mei hingga 4 Juni 2025. Calon tenaga kerja tersebut dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dengan gaji harian sebesar Rp 136.000.
Janji dan Dokumentasi yang Kurang Memadai
Para calon tenaga kerja juga dijanjikan biaya transportasi dari desa masing-masing menuju Kalimantan Barat. Namun, saat melakukan perekrutan, Alfons dan Agus tidak memiliki dokumen resmi untuk mendukung proses tersebut. Mereka hanya meminta para calon tenaga kerja untuk membawa dokumen pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Penyidikan Berlanjut
Penyidik TPPO Dit Reskrimum Polda NTT telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengonfirmasi bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan Alfons serta Agus sebagai tersangka.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggerebekan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita dua unit handphone milik masing-masing tersangka, enam lembar tiket kapal, dan 14 lembar e-tiket yang menunjukkan niat perekrutan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat perlunya perlindungan bagi calon tenaga kerja dari praktik ilegal.




