Polisi Lakukan Penyelidikan Harta Terkait Bandar Narkoba Usai Vonis Hukum
Sumber Foto: Radar Bromo
Asal Perkara

Polisi Lakukan Penyelidikan Harta Terkait Bandar Narkoba Usai Vonis Hukum

BANGIL, Radar Bromo - Setelah putusan hukum yang menjatuhkan hukuman kepada Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori dalam kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan penyelidikan dengan fokus pada aset yang diduga berasal dari kegiatan ilegal. Keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait peredaran sabu seberat 1,954 gram tersebut tidak menghentikan langkah polisi untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut keterangan AKP Ali Sadikin, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman berkas terkait aliran dana yang dianggap "panas" dan berusaha mengkonversi aset hasil bisnis narkoba. "Proses TPPU masih terus bergulir. Kami masih melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas yang ada dan terus berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait pelimpahan kasus ini," ungkapnya.

Polisi juga menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan yang terkait dengan rekening-rekening Guplek. Analisis dari PPATK diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sumber dana yang digunakan dan mendukung proses hukum selanjutnya.

"Setelah semua data matang, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tambahnya. Saat ini, status Guplek dalam perkara TPPU belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi memastikan bahwa kasusnya telah memasuki tahap penyidikan dengan perhatian khusus terhadap verifikasi aset yang diduga berasal dari peredaran narkoba.

Sebagai catatan, Guplek dan Ansori dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus narkotika mereka.