Polisi Selesaikan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Keterlibatan Lembaga Pelatihan Kerja di Bandarlampung
Sumber Foto: ANTARA News Lampung
Asal Perkara

Polisi Selesaikan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Keterlibatan Lembaga Pelatihan Kerja di Bandarlampung

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Bareskrim Polri telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan internasional di Bahrain. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka telah ditetapkan dengan inisial SG, RH, dan NH.

Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2022, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sebagai umpan untuk menjerat korban. Korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak menerima upah yang dijanjikan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Korban tersebut direkrut melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandarlampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress (pelayan) dan housekeeping di hotel. Namun, setibanya di Bahrain, korban justru mengalami eksploitasi.

Menurut Nurul, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. SG bertindak sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. RH, yang menjabat sebagai direktur LPK, bertugas mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH, sebagai staf LPK, bertanggung jawab untuk mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, dan alat komunikasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Nurul juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan mengenai dokumen dan legalitas perusahaan. "Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas, agar tidak menjadi korban dari bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial," ujarnya.