Polres Kuningan Selidiki Kasus Narkotika dengan Lima Tersangka
Sumber Foto: ANTARA News Jawa Barat
Asal Perkara

Polres Kuningan Selidiki Kasus Narkotika dengan Lima Tersangka

Latar News - Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, tengah melakukan penyelidikan terkait barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan empat kasus pada Februari 2026. Lima tersangka telah diamankan dalam operasi ini.

Awal Kejadian

Pengungkapan kasus narkotika ini terjadi selama bulan Februari 2026, dengan fokus pada upaya menekan peredaran narkoba selama Ramadhan. Kepala Satresnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa penyelidikan bertujuan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga beroperasi di luar daerah.

Perkembangan

Empat kasus yang diungkap terdiri dari satu kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, satu kasus psikotropika, serta dua kasus penyalahgunaan obat keras. Lima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial TS, YST, ADP, dan DG, semua berjenis kelamin laki-laki dengan usia antara 28 hingga 32 tahun, berasal dari berbagai profesi dan domisili, baik di Kuningan maupun luar daerah, termasuk Kabupaten Cianjur.

Dalam kasus pertama, tersangka TS ditangkap di Kecamatan Ciwaru pada 22 Februari 2026, dengan barang bukti 37 paket sabu seberat 7,4 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial T yang berasal dari Bogor, yang kini masih dalam pengejaran. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.

Kasus lainnya melibatkan empat tersangka berbeda yang ditangkap di sejumlah lokasi di Kuningan, dengan barang bukti berupa psikotropika dan ribuan butir obat keras. Total, 260 butir psikotropika berbagai jenis dan 2.811 butir obat keras berhasil diamankan, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl.

Kondisi Terakhir

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana. Tersangka dalam kasus sabu-sabu diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.