Polres Magetan Bongkar Peredaran Uang Palsu Berawal dari Kasus Penggelapan
Sumber Foto: KabarBaik.co
Asal Perkara

Polres Magetan Bongkar Peredaran Uang Palsu Berawal dari Kasus Penggelapan

Latar News - Polres Magetan mengamankan seorang pria berinisial ST alias LEO yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu, hasil pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Awal Kejadian

Pada konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus penggelapan. Tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Bojonegoro saat petugas melakukan penggeledahan terhadapnya.

Perkembangan

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan uang diduga palsu senilai Rp 4.600.000 dalam pecahan Rp 100.000. Tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dengan membeli dari seseorang bernama Didik di Tuban seharga Rp 1.500.000. Dari transaksi tersebut, tersangka berhasil memperoleh uang palsu senilai Rp 5.000.000 dalam 50 lembar pecahan Rp 100.000. Tersangka juga mengaku telah membelanjakan uang palsu senilai Rp 400.000 di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Petugas berhasil mengamankan 46 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu sebagai barang bukti.

Kondisi Terakhir

Saat ini, Satreskrim Polres Magetan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu. Kapolres Magetan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap uang palsu dan menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat melakukan transaksi tunai. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.