Polres Sikka Tetapkan Pasangan Suami Istri Tersangka Kasus TPPO di Eltras Pub
Sumber Foto: Tribun Video
Asal Perkara

Polres Sikka Tetapkan Pasangan Suami Istri Tersangka Kasus TPPO di Eltras Pub

Latar News - Polres Sikka telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 13 perempuan asal Jawa Barat di Eltras Cafe, Bar & Karaoke. Pasangan suami istri yang menjadi tersangka adalah YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina, yang merupakan pemilik serta penanggung jawab operasional lokasi hiburan tersebut.

Awal Kejadian

Pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan mengenai dugaan praktik eksploitasi terhadap para wanita yang bekerja sebagai ladies companion (LC) di Eltras Pub. Penyidikan berlanjut hingga penetapan tersangka dilakukan.

Perkembangan

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Sikka pada Selasa (24/2). Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin, 23 Februari. Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga dan dihadiri oleh jajaran internal serta perwakilan Ditres PPA-PPO Polda NTT. Penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum mengambil keputusan tersebut.

Kondisi Terakhir

Kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (26/2). Mereka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menegaskan bahwa seluruh alat bukti telah dianalisis dan proses hukum akan dilanjutkan dengan melengkapi administrasi perkara serta menyusun berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga akan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik TPPO.