Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Penggelapan 90 Kg Tembaga, Tersangka Ditangkap di Pekanbaru
Sumber Foto: Humas Polri
Asal Perkara

Polsek Dumai Barat Ungkap Kasus Penggelapan 90 Kg Tembaga, Tersangka Ditangkap di Pekanbaru

Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan tembaga dengan nilai sekitar Rp18.000.000 yang terjadi pada 8 Desember 2025. Tersangka berinisial MHN, yang juga dikenal sebagai Gondrong, berusia 23 tahun dan berasal dari Sumatera Utara, ditangkap di Pekanbaru pada Kamis, 5 Februari 2026, saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan.

Rincian Kasus

Kepala Polres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Dedi Nofarizal, menjelaskan bahwa pelapor, Epino, seorang warga berusia 59 tahun dari Kelurahan Bagan Keladi, melaporkan kehilangan barang tembaga miliknya pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 17.02 WIB. Pelapor menyadari bahwa tembaga yang awalnya seberat 274 Kg telah berkurang menjadi 90 Kg.

Menurut keterangan Kapolsek, pada malam kejadian, Epino berniat mengirim barang bekas ke Pekanbaru dan menemukan bahwa sebagian tembaga miliknya telah hilang. Pada 27 Januari 2026, pelapor mendapatkan informasi dari saksi bernama Rio yang menyebutkan bahwa tersangka adalah orang yang menjual tembaga tersebut di Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Modus Operandi Tersangka

Tersangka MHN menggunakan modus yang terbilang unik dalam menjalankan aksinya. Ia mengambil dua karung goni berisi tembaga, membaginya menjadi empat bagian, dan menyembunyikan setengah karung tembaga di dalam bak mobil cold diesel yang dikendarainya untuk menghindari pemeriksaan saat pengiriman barang.

Proses Penangkapan

Tim Operasional Polsek Dumai Barat, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Robby Hidayat, segera melakukan penindakan setelah memeriksa dua saksi, Syarif M.S dan Rio. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di Pekanbaru, tim langsung berangkat dan berhasil mengamankan MHN, yang kemudian mengakui perbuatannya.

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, aparat juga menyita beberapa barang bukti, antara lain celana jeans merek Ozora, kemeja biru putih merek CRS91, kaos oblong merek Vans, serta rekening koran Bank BRI atas nama tersangka.

Status Kasus

Kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan terhadap tersangka. Rencana tindak lanjut mencakup pelengkapan berkas perkara, pemeriksaan saksi lebih lanjut, serta pemeriksaan mendalam terkait bukti fisik yang ada.