PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus Eks Direktur Persiba
Pengadilan Negeri Balikpapan kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nomor perkara 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp pada Rabu, 18 Februari 2026. Sidang yang merupakan yang ke-18 ini menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wilson Mario, serta perwakilan dari Polri. Terdakwa dalam kasus ini adalah Catur Adi Prianto, mantan direktur Persiba.
Dalam persidangan, Wilson Mario menjelaskan bahwa laporan intelijen keuangan yang disusun oleh PPATK berlandaskan analisis terhadap unsur-unsur dalam Undang-Undang TPPU. Ia menyebutkan bahwa PPATK menerima permintaan dari penyidik untuk menganalisis transaksi keuangan yang melibatkan tiga orang terkait kasus ini.
Wilson menjelaskan bahwa data yang diterima PPATK bukan dalam bentuk tabel, melainkan berupa uraian naratif yang mencakup kronologis pemeriksaan, keterangan saksi, dan mutasi rekening. "Kami menerima kronologis pemeriksaan, keterangan saksi, dan mutasi rekening sebagaimana tercantum dalam berkas," ungkapnya.
Saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa mengenai apakah semua mutasi rekening diperlihatkan untuk analisis, Wilson mengonfirmasi bahwa PPATK hanya menganalisis data yang ada dalam berkas dan kronologis yang diberikan oleh penyidik. Ia juga mengakui bahwa tidak semua data dari masyarakat atau media digunakan dalam analisis, hanya sebagian saja.
Wilson menjelaskan bahwa PPATK menilai pemenuhan unsur TPPU secara menyeluruh, dengan fokus pada upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. "Kami menilai pemenuhan unsur TPPU, seperti perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, atau mengubah bentuk harta," jelasnya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Hasanuddin, Catur Adi Prianto mengajukan pertanyaan langsung kepada Wilson. Ia mengklaim bahwa dana yang disetor secara tunai berasal dari hasil gadai mobil senilai Rp500 juta. Catur menegaskan, "Itu saya berada di Bali, kadang Jakarta. Uang tunai itu saya perintahkan untuk disetor dan digunakan membayar berbagai kewajiban. Di mana letak pencucian uangnya?"
Wilson merespons bahwa pembuktian atas klaim tersebut menjadi ranah persidangan. Ia mengatakan, "Nanti dibuktikan saja bahwa uang yang Bapak setorkan atas nama orang lain itu adalah uang hasil penjualan mobil tadi, sehingga bukan terlihat seperti dugaan tindak pidana."
Catur juga mempertanyakan keterkaitan aset yang terdaftar atas nama Masyhudin Kamedi, menjelaskan bahwa aset tersebut didaftarkan atas namanya karena masalah BI checking yang dialaminya. Ia menyatakan bahwa dana pinjaman diserahkan kepadanya dan cicilan dibayar dengan cara terbuka. "Di mana penyamarannya?" tanya Catur.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wilson menyatakan bahwa pihaknya melihat adanya upaya penyamaran ketika aset atas nama Masyhudin dibayarkan melalui mekanisme tersebut. Ia menjelaskan bahwa transaksi tunai yang digunakan untuk memutus mata rantai pelacakan asal usul dana merupakan salah satu indikasi kuat dari upaya penyamaran.
"Jika transaksi tunai digunakan untuk memutus mata rantai agar asal-usul dana tidak terlacak, misalnya uang tunai disetorkan ke rekening pihak lain yang dipinjam, maka itu dapat menjadi indikasi penyamaran," jelas Wilson.
Dalam penjelasannya, Wilson juga menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya penyetoran tunai dalam jumlah akumulatif yang signifikan. Berdasarkan informasi dari penyidik, uang diterima secara tunai oleh Muhammad Drajat atas perintah terdakwa, yang kemudian disetorkan bersama pihak lain.
Hakim Hasanuddin juga menggali pemahaman terkait penguasaan rekening dalam konteks TPPU. Wilson menjelaskan perbedaan antara penguasaan dan penggunaan rekening, menekankan bahwa penerima manfaat yang mengendalikan serta menikmati hasil transaksi dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Ada perbedaan antara penguasaan dan penggunaan. Penerima manfaat atau pihak yang mengendalikan dan menikmati hasil transaksi dapat dimintai pertanggungjawaban," tegas Wilson.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai menekankan pentingnya mekanisme pembuktian terbalik dalam perkara ini. Sesuai Pasal 77 dan 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, terdakwa diberi ruang untuk membuktikan bahwa harta yang menjadi objek perkara bukan merupakan hasil tindak pidana.
"Pembuktian terbalik penting dalam perkara ini dan dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Rifai.
Wilson menambahkan bahwa PPATK tidak melakukan pemisahan spesifik antara dana hasil tindak pidana dengan dana dari pinjaman atau kegiatan usaha, dan mekanisme pembuktian terbalik memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyajikan bukti yang dapat mematahkan dakwaan di persidangan.
Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan bahwa pernyataan Wilson selama sidang terkesan kontradiktif. Agus menilai metode analisis PPATK yang mengandalkan kronologis penyidik tanpa cross-check adalah hal yang berbahaya.
Agus juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak dengan transaksi yang jauh lebih besar tidak dijadikan tersangka, menyebut nama Aco, Jusmail, dan Awi yang memiliki transaksi kumulatif hingga Rp16 miliar. Sementara itu, transaksi kumulatif Catur disebut hanya sekitar Rp1,5 miliar, dengan saldo akhir rekening yang disita hanya Rp20 juta.
Agus menambahkan bahwa pihaknya akan menggunakan jalur pembuktian terbalik untuk menunjukkan bahwa sejumlah aset yang disita tidak berkaitan dengan terdakwa, termasuk aset milik pihak ketiga. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik.




