PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang dalam Sidang TPPU Eks Direktur Persiba Catur Adi
Sumber Foto: KaltimKita.com
Asal Perkara

PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang dalam Sidang TPPU Eks Direktur Persiba Catur Adi

Balikpapan, Rabu (18/2/2026) - Persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nomor perkara 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang ke-18 ini menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wilson Mario, dan perwakilan dari Polri di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Hasanuddin. Terdakwa dalam kasus ini adalah Catur Adi Prianto, mantan direktur Persiba.

Dalam keterangan yang disampaikan, Wilson Mario menjelaskan bahwa laporan intelijen keuangan yang disusun oleh PPATK merupakan hasil analisis berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam Undang-Undang TPPU. Ia menyatakan bahwa PPATK menerima permintaan resmi dari penyidik untuk menganalisis transaksi keuangan yang melibatkan tiga orang terkait dengan perkara ini.

Wilson menegaskan bahwa data yang diterima oleh PPATK bukan dalam bentuk tabel, melainkan dalam format naratif yang mencakup kronologis pemeriksaan, keterangan saksi, serta mutasi rekening yang tertera dalam berkas. "Kami hanya menganalisis data yang ada dalam berkas dan kronologis yang diberikan oleh penyidik," ungkapnya.

Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan apakah seluruh mutasi rekening sudah diperlihatkan untuk dianalisis. Wilson menjawab bahwa tidak semua data pembanding dari masyarakat atau media digunakan dalam analisis, hanya sebagian yang relevan.

Dalam penjelasannya, Wilson juga menyebutkan bahwa PPATK menilai pemenuhan unsur TPPU secara komprehensif, termasuk tindakan menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, atau mengubah bentuk harta. Ia mengakui adanya kemungkinan beberapa rekening atas nama tertentu dikuasai oleh pihak lain, meskipun PPATK tidak menerima berkas secara lengkap.

Catur Adi Prianto pun mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi ahli. Ia menjelaskan bahwa dana yang disetor secara tunai berasal dari hasil gadai mobil senilai Rp500 juta. "Di mana letak pencucian uangnya?" tanyanya kepada Wilson.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wilson menegaskan bahwa bukti klaim tersebut harus dibuktikan dalam persidangan. Catur Adi juga mempertanyakan keterkaitan aset atas nama Masyhudin Kamedi, yang didaftarkan karena masalah BI checking miliknya. Wilson menilai terdapat upaya penyamaran terkait aset tersebut.

Hakim Hasanuddin meminta penjelasan lebih lanjut dari Wilson mengenai indikator yang dapat mengategorikan suatu transaksi sebagai pencucian uang. Wilson menjelaskan bahwa transaksi tunai yang digunakan untuk memutus mata rantai pelacakan asal usul dana menjadi salah satu indikasi kuat penyamaran. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menemukan penyetoran tunai dalam jumlah akumulatif yang signifikan yang diterima oleh Muhammad Drajat atas perintah terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai menekankan pentingnya mekanisme pembuktian terbalik dalam perkara ini, di mana terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang menjadi objek perkara bukan merupakan hasil tindak pidana. Wilson menegaskan bahwa PPATK tidak melakukan pemisahan spesifik antara dana hasil tindak pidana dengan dana dari pinjaman atau kegiatan usaha.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Agus Amri menyebutkan bahwa Wilson memberikan pernyataan kontradiktif selama sidang. Ia mempertanyakan metode analisis PPATK yang hanya mengandalkan kronologis penyidik tanpa melakukan cross-check, yang dinilai berbahaya. Agus juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana pihak lain yang terlibat dengan transaksi lebih besar tidak dijadikan tersangka.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik. Agus Amri menutup pernyataannya dengan kritikan tajam terhadap proses hukum yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan kliennya.