Praperadilan Ustad Asal Kepulauan Sumenep Ditolak Hakim
Sumber Foto: Radar Bangkalan
Asal Perkara

Praperadilan Ustad Asal Kepulauan Sumenep Ditolak Hakim

Latar News - Pengasuh pondok pesantren di Sumenep yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati, gagal dalam upaya praperadilan untuk menantang proses hukum yang dijalani. Permohonan praperadilan yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin (14/7).

Awal Kejadian

Tersangka, yang dikenal dengan inisial S, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa (10/6) di Kabupaten Situbondo. Penangkapan ini dilakukan dalam konteks dugaan kasus pencabulan yang melibatkan sejumlah santriwati di pondok pesantren tempatnya mengajar.

Perkembangan

Permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Smp diajukan oleh kuasa hukum tersangka, Enggrit Duwi Budi Setiawan, pada Kamis (12/6). Dalam argumennya, Enggrit menyatakan bahwa penangkapan kliennya tidak sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) karena petugas tidak menunjukkan surat tugas resmi saat penangkapan. Keluarga tersangka kemudian mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan legalitas penangkapan dan penahanan tersebut.

Kondisi Terakhir

Hakim tunggal yang memeriksa perkara menilai bahwa tindakan penyidik dalam penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan hukum. Juru Bicara PN Sumenep, Ahmad Bangun Sujiwo, menyampaikan bahwa keputusan untuk menolak permohonan praperadilan diambil setelah mempertimbangkan semua unsur hukum yang relevan. Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, juga menegaskan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.