Residivis Pencuri Aki Terancam Penjara 7 Tahun
Sumber Foto: Radar Bromo
Asal Perkara

Residivis Pencuri Aki Terancam Penjara 7 Tahun

Latar News - Nuril Mustofa, 26, seorang residivis pencurian, terancam hukuman penjara selama 7 tahun setelah ditangkap terkait kasus pencurian aki truk.

Awal Kejadian

Penyidik berhasil melacak identitas Nuril melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian pencurian terakhir. Penangkapan dilakukan setelah penyidikan mendalam, yang membuktikan bahwa Nuril adalah seorang residivis spesialis pencuri aki.

Perkembangan

Selama pemeriksaan, Nuril mengakui telah melakukan beberapa pencurian di berbagai lokasi. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman di Rutan Kraksaan, pertama pada tahun 2021 karena mencuri sepeda motor dan divonis 10 bulan penjara, dan kemudian pada tahun 2023 untuk pencurian aki truk fuso dengan vonis 12 bulan. Setelah bebas, ia kembali melakukan serangkaian pencurian aki di wilayah Polsek Paiton.

Kondisi Terakhir

Nuril diduga terlibat dalam lima pencurian aki yang terjadi dalam waktu dekat, termasuk di jalan raya Pantura Desa Karanganyar dan Desa Sumberanyar, serta di Dusun Krajan, Desa Binor. Berdasarkan perbuatannya, ia kini terancam dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.