Restorative Justice Disetujui, Tersangka Narkotika dari Kejari Gorontalo Jalani Rehabilitasi
Pengantar
Jakarta, 9 September 2025 - Direktorat Jenderal Pidana Umum (JAM-Pidum) telah memberikan persetujuan untuk penerapan restorative justice dalam kasus narkotika yang melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Gorontalo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelanggar hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Detail Kasus
Penerapan restorative justice ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian kasus yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks ini, tersangka yang terlibat dalam perkara narkotika akan menjalani program rehabilitasi, alih-alih menjalani hukuman penjara yang dapat berdampak negatif pada masa depannya.
Tujuan Restorative Justice
- Mengurangi Stigma: Dengan rehabilitasi, diharapkan stigma sosial terhadap pengguna narkoba dapat berkurang.
- Pemulihan Individu: Program ini ditujukan untuk memulihkan individu agar dapat kembali berfungsi secara positif dalam masyarakat.
- Pengurangan Beban Penjara: Penerapan restorative justice diharapkan dapat mengurangi kepadatan penghuni penjara yang sering kali terjadi akibat kasus narkotika.
Kesimpulan
Keputusan JAM-Pidum untuk menyetujui restorative justice pada kasus narkotika ini mencerminkan pendekatan yang lebih progresif dalam penanganan pelanggaran hukum. Dengan memberikan kesempatan rehabilitasi, diharapkan akan tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan.




