RUU Perampasan Aset: Pentingnya Kualitas dalam Penyusunan
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu fokus perhatian di kalangan berbagai pihak setelah DPR RI menetapkannya sebagai RUU inisiatif dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Melalui RUU Perampasan Aset, diharapkan aparat penegak hukum dapat menyita aset dan harta penyelenggara negara yang tidak wajar dan asal usulnya tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian, RUU ini diharapkan dapat membantu mengembalikan kerugian negara dan memiskinkan para pelaku korupsi.
Peringatan untuk Tidak Asal Jadi
Meskipun RUU ini dinanti-nantikan, sejumlah pihak mengingatkan DPR RI agar tidak terburu-buru dalam proses pembahasannya. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menekankan pentingnya menyusun RUU ini dengan cermat dan tidak sekadar memenuhi kuota legislasi.
Lucius menjelaskan bahwa saat ini DPR RI baru berhasil mengesahkan dua RUU dari total 42 yang ada dalam Prolegnas tahun 2025, yaitu RUU TNI dan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Oleh karena itu, keberadaan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa muatan RUU ini benar-benar bermanfaat dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini,” ujar Lucius, menekankan bahwa penyusunan yang tidak hati-hati dapat mengakibatkan RUU tersebut tidak efektif dalam mencapai tujuannya.
Pentingnya Proses yang Teliti
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan DPR RI dapat menjalani proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan lebih teliti. RUU ini bukan hanya sekadar dokumen legislasi, tetapi juga merupakan harapan banyak pihak dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang.
Secara keseluruhan, keberadaan RUU Perampasan Aset bisa menjadi langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia, asalkan disusun dengan baik dan mempertimbangkan semua aspek yang ada.




