Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Lampung Timur Dijemput Paksa oleh Kejati
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen, melakukan penjemputan paksa terhadap seorang saksi bernama BL. Penjemputan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2022.
Langkah hukum ini diambil setelah BL mangkir dari tiga kali pemanggilan sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati Lampung. BL dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus ini, yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
BL dijemput pada Rabu, 19 November 2025, di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan penjelasan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, BL diketahui berada di salah satu pabrik padi di Pekon Soponyono pada saat penjemputan dilakukan.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap BL secara sah, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dapat diterima. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, yang mendorong penyidik untuk melakukan upaya paksa.
Selain mengamankan BL, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat dan dua unit alat komunikasi yang diduga digunakan oleh BL untuk menghindari panggilan dari penyidik. Setelah penangkapan, BL dibawa ke Kejati Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ricky Ramadhan menegaskan komitmen Kejati Lampung untuk menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Kejati Lampung berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan terkait penanganan kasus ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




