Saksi Mangkir Panggilan Resmi Terancam Sanksi Hukum
Sumber Foto: Kicaunews
Hukum

Saksi Mangkir Panggilan Resmi Terancam Sanksi Hukum

Latar News - Indramayu,Kicaunews.com- Saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan resmi penyidik tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ketidakhadiran tersebut tidak hanya menghambat proses penyidikan, tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi pidana hingga tindakan penjemputan paksa oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan ketentuan hukum pidana, setiap saksi yang dipanggil secara patut dan sah namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang. Dalam perkara pidana, apabila saksi tetap mangkir setelah dilakukan pemanggilan secara patut umumnya sebanyak dua kali—penyidik berwenang menerbitkan surat perintah untuk menghadirkan saksi secara paksa.

Sementara itu, dalam perkara perdata, ketidakhadiran pihak atau saksi yang telah dipanggil secara sah dapat berdampak pada proses persidangan, termasuk kemungkinan dijatuhkannya putusan verstek oleh hakim.

Undang-undang memang mengatur adanya pengecualian terhadap kewajiban bersaksi, khususnya bagi keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, saudara kandung, serta suami atau istri terdakwa, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan hukum. Namun di luar pengecualian tersebut, setiap warga negara wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

Alasan ketidakhadiran yang sah, seperti kondisi sakit atau tugas dinas mendesak, wajib disampaikan secara tertulis dan resmi kepada penyidik atau pengadilan, disertai dokumen pendukung. Tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah, ketidakhadiran saksi dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses penegakan hukum.

Dalam konteks penegakan hukum di Kabupaten Indramayu, seorang warga Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, berinisial WS, telah secara resmi melaporkan pemilik Pabrik Beras Sri Bondan berinisial T atas dugaan perusakan properti, ancaman, serta masuk pekarangan tanpa izin.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok Bangsa, Desa Bondan. Berdasarkan keterangan WS, sebuah dump truck milik pabrik beras melintas di gang sempit permukiman warga dan diduga menabrak kabel WiFi yang terpasang di pertigaan gang.

WS mengaku telah menyampaikan kejadian tersebut kepada T, namun respons yang diterima dinilai tidak kooperatif. Tak lama kemudian, T bersama beberapa orang lainnya mendatangi rumah WS dan diduga masuk ke pekarangan tanpa izin.

“Mereka diduga merusak kursi yang berada di halaman rumah saya serta mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman,” ungkap WS.

Merasa dirugikan dan terintimidasi, WS menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pabrik Beras Sri Bondan belum memberikan keterangan resmi.