Saksi Sebut Transaksi Rp 809 Miliar Tidak Ada Catatan Pembayaran kepada Nadiem Makarim
Sumber Foto: Liputan6.com
Asal Perkara

Saksi Sebut Transaksi Rp 809 Miliar Tidak Ada Catatan Pembayaran kepada Nadiem Makarim

Latar News - Saksi Adesty Kamelia Usman menyatakan bahwa tidak ada catatan aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Awal Kejadian

Adesty, yang menjabat sebagai Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), menjelaskan bahwa transaksi tersebut tidak tercatat dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Dia menegaskan bahwa tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada Nadiem Makarim.

Perkembangan

Menurut Adesty, dana Rp 809,59 miliar tersebut tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021, dan pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Pernyataan ini didukung oleh Koesoemohadiani, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, yang menegaskan tidak ada dokumen yang mendasari transaksi antara PT AKAB dan Nadiem, maupun antara PT Gojek Indonesia dan Nadiem.

Kondisi Terakhir

Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dari tahun 2019 hingga 2022. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, sementara sebagian besar dana tersebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.