Sebelas ABK Asal Kepri Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah
Batam – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sebelas anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah mereka dideportasi dari Malaysia dan menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Kepri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengonfirmasi bahwa para ABK tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam. Namun, mengenai status penahanan kesebelas tersangka, Irhamni belum memberikan informasi lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan penyelundupan pasir timah yang diduga berasal dari Bangka Belitung, dengan total berat mencapai 7,5 ton. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kesebelas tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan semuanya memiliki hubungan kekerabatan. Mereka dideportasi dari Malaysia bersama 122 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya, dengan pemulangan difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis, 29 Januari.
Awal kasus ini bermula ketika sebelas ABK tersebut diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada bulan Oktober 2025, karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Di Malaysia, mereka dikenakan sanksi pelanggaran keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi.
Pemulangan sebelas ABK tersebut diawasi langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, dan mereka tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri. Setelah tiba, para ABK dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Diperkirakan nilai pasir timah yang diselundupkan, termasuk perahu, mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia, atau kurang lebih setara dengan Rp4,3 miliar. Kesebelas ABK tersebut dikenakan tuduhan melanggar Akta Imigresen 1859/1963, yang mengatur tentang masuknya orang ke wilayah Malaysia tanpa izin resmi, serta terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 ringgit Malaysia.




