Sengketa Lahan di Desa Sukaharja, Bogor: Dari Agunan Bank hingga Penyitaan Aset
Desa Sukaharja yang terletak di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kini tengah menjadi sorotan terkait masalah hukum yang melibatkan pengusaha dan sengketa lahan. Desa ini disebut-sebut akan dilelang karena tanahnya dijadikan agunan untuk pinjaman bank.
Permasalahan ini bermula pada tahun 1983 ketika seorang pengusaha bernama Mohamad Madrawi meminjam dana sebesar Rp850 juta dari PT Bank Perkembangan Asia. Pinjaman tersebut diberikan oleh Lee Darmawan K.H, yang lebih dikenal sebagai Lee Chin Kiat, dengan agunan tanah seluas 406 hektar yang terletak di Desa Sukaharja. Tanah tersebut memiliki status milik adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, dan No. 716.
Menurut Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, proses ini mungkin terjadi akibat kelalaian, sehingga tanah seluas 400 hektar dijaminkan di bank. Namun, situasi semakin rumit setelah pada tahun 1991, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan Lee Darmawan, yang berujung pada penyitaan aset-agunan tersebut.
Penyitaan ini tidak hanya melibatkan tanah seluas 406 hektar, tetapi juga bertambah menjadi 445 hektar. Pada tahun 1994, eksekusi aset sitaan di Desa Sukaharja dilakukan oleh Satgas Gabungan Bank Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Setelah pendataan oleh Sub Tim D Satgas Gabungan, hasilnya menunjukkan bahwa hanya sekitar 80 hektar tanah yang terverifikasi, karena warga mengklaim mereka tidak pernah menjual tanah mereka. Sebagian besar warga hanya menerima tanda jadi, dan nama penjualnya pun tidak dikenal.
Adi Purwanto juga menambahkan bahwa berdasarkan klaim dari pihak BLBI, mereka mengklaim memiliki hak atas kurang lebih 400 hektar tanah di Sukaharja. Namun, jika dibandingkan dengan data kepemilikan Lee Darmawan dari tahun 1987, hanya sekitar 80 hektar yang dapat diakui.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa lahan yang melibatkan hak milik adat dan langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikannya. Ke depannya, perlu adanya kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.




