Sepuluh Oknum Pesilat Didakwa atas Perusakan Mapolsek Watulimo
Latar News - Sebanyak sepuluh oknum pesilat di Trenggalek didakwa bersalah terkait perusakan Mapolsek Watulimo. Sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis, 15 Mei 2025.
Awal Kejadian
Perusakan Mapolsek Watulimo melibatkan sepuluh terdakwa, di mana delapan di antaranya berperan sebagai pelaku langsung. Dua terdakwa lainnya berfungsi sebagai provokator dalam insiden tersebut.
Perkembangan
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Trenggalek dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan identitas terdakwa. Hanya satu terdakwa, Kalingga Wijaya, yang hadir dengan penasihat hukum. Ketua majelis hakim, Dian Nur Pratiwi, memeriksa surat kuasa penasihat hukum sebelum sidang dimulai. Pihak pengadilan menjelaskan bahwa pendampingan penasihat hukum tidak diwajibkan untuk semua terdakwa karena ancaman pidana yang dihadapi tidak melebihi 15 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif dengan tiga pasal, termasuk Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Selama sidang, para terdakwa bersikap kooperatif, dan situasi di sekitar pengadilan terkendali tanpa kerumunan massa.
Kondisi Terakhir
Sidang lanjutan direncanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum, yang akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.




