Sidang Kasus Penyiksaan Pekerja Migran Indonesia: Kesaksian Polisi Ungkap Kekerasan Fatal
Pada 2 Maret 2023, sidang perdana kasus penyiksaan pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur, Meriance Kabu, berlangsung di Pengadilan Ampang, Selangor, Malaysia. Dalam sidang tersebut, seorang saksi dari kepolisian Malaysia, Shamsiah Noor binti Zakaria, memberikan kesaksian mengenai kekerasan yang dialami Meriance, yang mengakibatkan cedera serius.
Meriance Kabu, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng dari April hingga Desember 2014, mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengakibatkan keretakan pada kepala, wajah lebam, dan gigi patah. Saksi Shamsiah menyatakan bahwa Meriance juga dibatasi pergerakannya dan diawasi melalui CCTV di rumah majikannya, yang kini telah dihapus dari lokasi kejadian.
"Hasil penyidikan menunjukkan bahwa korban mendapatkan kekerasan dari kedua tersangka. Selain itu, korban juga mendapatkan pengobatan, pintu dikunci, dan pergerakannya diawasi," ungkap Shamsiah Noor dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Meriance diselamatkan oleh pihak kepolisian pada Desember 2014 setelah ia mengirimkan pesan darurat dalam bentuk kertas bertuliskan "tolong saya", yang ditemukan oleh seorang tetangga. Setelah penangkapan, Serene sempat diadili namun pada Oktober 2017, ia dibebaskan dengan status discharge not amounting to an acquittal (DNAA).
Meriance menegaskan bahwa ia tidak akan berhenti mencari keadilan. "Sudah hampir sembilan tahun saya menunggu persidangan ini. Walaupun menunggu lama, saya tidak pernah putus asa. Saya berjanji akan mencari keadilan sampai mati," ujarnya.
Pada sidang tersebut, terungkap bahwa bukti-bukti penting, termasuk kesamaan DNA dengan Meriance, telah ditemukan. Meskipun kedua terdakwa, Serene dan Leng, tidak kooperatif, penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pertengahan Oktober mendatang, meskipun pengacara terdakwa menyatakan keberatan.
Selain itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, telah berkoordinasi dengan jaksa agung Malaysia untuk menanyakan kelanjutan kasus ini. Kasus Meriance menjadi perhatian publik yang besar, terutama karena Malaysia baru-baru ini masuk dalam kategori tier 3 dalam laporan perdagangan manusia.
Di Nusa Tenggara Timur, dua orang yang merekrut Meriance telah dihukum pada 2018 dengan vonis lima dan tiga tahun penjara, terkait dengan penyiksaan yang dialaminya. Meriance berharap persidangan ini akan membawa kebenaran dan keadilan yang ia cari selama ini.




