Sidang Kasus Penyiksaan PMI Asal NTT: Polisi Malaysia Sebut Meriance Kabu Alami Cedera Fatal
Sidang perdana kasus dugaan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur, Meriance Kabu, kembali digelar di Pengadilan Ampang, Selangor, Malaysia, Rabu (27/09). Dalam persidangan itu, saksi dari kepolisian Malaysia menyampaikan bahwa korban mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
Penyidik polisi, Shamsiah Noor binti Zakaria, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut dua terdakwa—mantan majikan Meriance, Ong Su Ping Serene, dan Sang Yoke Leng—melakukan kekerasan yang menyebabkan “keretakan pada kepala, bengkak lebam pada muka, telinga dan gigi patah.”
Kesaksian penyidik: pergerakan korban dibatasi
Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, hasil penyidikan menyatakan Meriance tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga pembatasan pergerakan. Disebutkan pula bahwa pintu dikunci dan korban diawasi melalui CCTV yang dipantau dari ponsel salah satu terdakwa.
Saksi juga mengutip laporan awal rumah sakit/unit gawat darurat yang mencatat adanya keretakan pada kepala serta lebam pada bagian wajah dan telinga, disertai gigi patah.
Bukti dan kendala penyidikan
Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa CCTV di rumah terdakwa disebut telah dihilangkan. Namun, penyidik menyatakan memiliki barang bukti penting lain yang menunjukkan terjadinya kekerasan dan adanya kesamaan DNA dengan Meriance.
Saksi juga menyebut kedua terdakwa menolak bekerja sama sehingga penyidik berupaya menggunakan uji kebohongan (lie detector). Akan tetapi, langkah tersebut disebut tidak dapat dijalankan karena keduanya menangis.
Hakim lanjutkan persidangan
Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim memutuskan tetap memimpin dan melanjutkan persidangan pada pertengahan Oktober, meskipun pengacara terdakwa menyampaikan keberatan. Hakim juga menyatakan pemanggilan ulang saksi akan dipertimbangkan kembali.
Kronologi singkat kasus Meriance Kabu
Meriance bekerja selama delapan bulan di kediaman Serene dan Leng, sejak April hingga Desember 2014. Pekerja asal Timor Tengah Selatan itu diselamatkan polisi pada pertengahan Desember 2014 dalam kondisi lebam di sekujur tubuh setelah melempar kertas bertuliskan “tolong saya,” yang kemudian ditemukan seorang tetangga.
Serene sempat ditangkap dan disidangkan setelah kejadian tersebut. Namun pada Oktober 2017, hakim menetapkan putusan “dilepaskan tanpa dibebaskan” (DNAA).
Meriance: “Saya akan mencari keadilan sampai mati”
Meriance mengatakan telah menantikan persidangan atas kasus yang dialaminya selama hampir sembilan tahun. Ia menyatakan tidak putus asa dan ingin keadilan ditegakkan.
Ia berharap persidangan berjalan terbuka dan kebenaran segera terungkap. Meriance juga menegaskan siap memberikan kesaksian apabila diminta hadir dalam persidangan di Malaysia.
Dakwaan dan perkembangan pembukaan kembali perkara
Pengadilan Ampang memanggil Ong Su Ping Serene pada awal Maret untuk pemeriksaan berkas. Serene disebut menghadapi tiga dakwaan, yaitu:
- Perdagangan orang atau trafficking (Seksyen 13)
- Kekerasan dengan senjata yang menimbulkan cedera parah (Seksyen 326)
- Penganiayaan berat (Seksyen 307) dengan ancaman 20 tahun penjara
Sang Yoke Leng, teman perempuan Serene, juga dipanggil ke persidangan dan dikenakan dakwaan perdagangan orang.
Dalam pemeriksaan berkas awal Maret, CR Selva yang ditunjuk KBRI sebagai watching brief lawyer meminta agar persidangan dipercepat karena kasus ini menjadi perhatian publik. Hakim menyatakan persidangan dapat dipercepat jika jaksa melengkapi dokumen yang diperlukan.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menyampaikan bahwa ia bertemu jaksa agung Malaysia pada akhir tahun lalu untuk menanyakan kelanjutan kasus setelah sebelumnya berkirim surat dua kali. Pejabat KBRI Malaysia yang mengawal perkara ini, Junjungan Sigalingging, mengatakan kasus kembali dibuka setelah pada Januari jaksa mengajukan tuntutan ke pengadilan, lalu diterima dan diproses.
Perkembangan terkait perekrut di Indonesia
Di Nusa Tenggara Timur, dua orang yang merekrut Meriance, Tedy Moa dan Piter Boki, dipenjara pada 2018. Keduanya masing-masing divonis hukuman lima tahun dan tiga tahun.




