Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos: Disdukcapil dan KUA Jelaskan Pengajuan Penambahan Nama “Muller” oleh Terdakwa
Sumber Foto: BandungBergerak.id
Asal Perkara

Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos: Disdukcapil dan KUA Jelaskan Pengajuan Penambahan Nama “Muller” oleh Terdakwa

Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah Dago Elos dengan terdakwa Herry Hermawan dan Doddy Rustandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan, terungkap upaya pengajuan penambahan nama “Muller” oleh kedua terdakwa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung serta Kantor Urusan Agama (KUA) Rancaekek.

Keduanya sama-sama menggunakan nama belakang “Muller” dengan mengaku sebagai keturunan pada zaman Belanda. Klaim tersebut menjadi bagian dari dasar gugatan atas tanah Dago Elos yang telah ditempati ribuan warga secara turun-temurun. Mereka berdalih tanah itu merupakan milik leluhur mereka, yakni waris George Hendrik Muller.

Keterangan saksi dari Disdukcapil Kabupaten Bandung

Dalam sidang perkara nomor 601/Pid.B/2024/PN Bandung pada Senin, 2 September 2024, majelis hakim mendengarkan keterangan delapan saksi. Saksi-saksi berasal dari Disdukcapil Kabupaten Bandung, BPN Kota Bandung, Biro Hukum Pemerintah Kota Bandung, Dishub Kota Bandung, Kepala Terminal Dago, serta KUA Rancaekek.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Bandung, Heri Herawan, menyatakan bahwa sejak 1988 akta kelahiran Herry Hermawan dan Doddy Rustandi tidak mencantumkan nama “Muller”. Ia mengatakan pengajuan terkait perubahan nama baru diterima belakangan.

“Ada akte kelahiran lagi atas nama mereka pada 4 april 2024, pengajuan kembali perubahan nama. Atas nama Sugandi memakai surat kuasa diterbitkan atas nama Heri dan Dodi berdasarkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh Polsek Rancaekek,” kata Heri Herawan di hadapan majelis hakim.

Menurut Heri, Disdukcapil Kabupaten Bandung kemudian mengetahui bahwa pengajuan akta tersebut bukan karena dokumen hilang, melainkan berkaitan dengan penyelidikan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait dugaan pemalsuan surat dan dokumen. Permohonan akta itu kemudian dibatalkan melalui asas contrarius actus.

Heri juga menjelaskan bahwa perubahan nama pada akta kelahiran tidak dapat dilakukan sembarangan karena memerlukan penetapan pengadilan. Ia menyebut, perubahan nama semestinya dicatat melalui catatan pinggir, bukan dengan menerbitkan akta baru.

Keterangan saksi dari KUA Rancaekek

Saksi lain, Maksum atau Amas dari KUA Rancaekek, mengaku mengenal terdakwa Doddy Rustandi. Ia menyampaikan bahwa Doddy sempat meminta bantuan untuk memperbaiki akta dan menambahkan nama “Muller” di belakang namanya. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi karena harus ada penetapan pengadilan.

“Sudah beres akta atas nama Dodi Rustendi saja, dia datang lagi untuk ditambah nama Muller saya balik lagi ke Soreang dan gak bisa karena harus ada penetapan dari pengadilan,” ujar Amas.

Tanggapan warga dan kelanjutan sidang

Angga dari Forum Dago Melawan yang juga warga Dago Elos menilai keterangan Disdukcapil Kabupaten Bandung dan KUA Rancaekek memberatkan posisi kedua terdakwa. Menurutnya, Disdukcapil menolak pengajuan akta, sementara KUA membantah menerbitkan dua akta. Ia juga menekankan bahwa pengajuan akta baru ditolak karena harus berdasarkan penetapan pengadilan.

Persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 5 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

Pernyataan pihak terdakwa pada sidang sebelumnya

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa pada 1988 kliennya memang tidak menggunakan nama “Muller”. Namun, menurutnya hal itu tidak berarti menghilangkan nama orang tua dalam dokumen berikutnya karena “Muller” disebut sebagai pemberian dari orang tua.

“Jadi ini adalah sebuah perjuangan keadilan, masa ketika seorang anak menggunakan nama bapaknya itu dipermasalahkan menjadi suatu perkara pidana, artinya di sini kan ada kriminalisasi,” kata Jogi. Ia menambahkan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana serta saksi-saksi pada persidangan mendatang.