Sidang PN Sidoarjo Perkara Jual Beli Ginjal, Pengacara Minta Hadirkan Saksi Kunci
Sumber Foto: Radar Sidoarjo
Asal Perkara

Sidang PN Sidoarjo Perkara Jual Beli Ginjal, Pengacara Minta Hadirkan Saksi Kunci

Latar News - Sidang perkara jual beli ginjal di Pengadilan Negeri Sidoarjo melibatkan pasutri asal Sukodono, di mana pengacara terdakwa meminta hakim untuk menghadirkan saksi kunci, Kholbi, kakak dari calon pembeli ginjal, Siti Nurhaliza Nurul Haliza.

Awal Kejadian

Pengacara Edi mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memanggil Kholbi, yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi yang menuduh terdakwa Ayu dan Farid melakukan penipuan dan penggelapan, meskipun semua dokumen dianggap lengkap.

Perkembangan

Edi menilai, keterangan saksi Noval dalam sidang sebelumnya tidak menyentuh substansi perkara, karena hanya membahas proses pengurusan paspor dan visa. Ia menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak relevan dengan inti masalah yang dihadapi oleh kliennya.

Lebih lanjut, Edi menyoroti adanya perbedaan antara keterangan Kholbi dalam BAP dan pengakuan Nurul di hadapan penyidik. Menurut Nurul, ia aktif mencari pendonor ginjal untuk ibunya, sementara Kholbi memberikan keterangan yang berbeda.

Kondisi Terakhir

Edi menegaskan pentingnya kehadiran Kholbi dalam persidangan, mengingat pernyataan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan antara terdakwa dan calon pendonor. Ia menekankan bahwa terdakwa hanya menawarkan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan bukan memaksa untuk memberikan bantuan.